1. Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY)
Adalah
daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan
adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah
dan hak asal usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan istimewa
adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah. Sedang
keistimewaannya terletak pada pengangkatan kepala daerah istimewa dan wakil
kepala daerah istimewa dari Sultan dan Paku Alam yang bertahta.
2. Nangroe
Aceh Darussalam (Aceh)
Adalah daerah provinsi yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur. Aceh menerima status istimewa pada 1959, tiga tahun setelah
pembentukan kembali pada 1959, dan sepuluh tahun sejak pembentukan pertama
1949. Status istimewa diberikan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri
Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959, yang isi keistimewaannya meliputi agama,
peradatan, dan pendidikan. Namun, pelaksanaan keistimewaan tidak berjalan
dengan semestinya dan hanya sebagai formalitas belaka.
3. Surakarta
Adalah Kesunanan Surakarta dan
Praja Mangkunegara yang diakui Negara Indonesia sebagai daerah yang memiliki
sifat istimewa berdasarkan kedudukan kedua daerah tersebut sebagai Kooti. Pengakuan ini didasarkan atas
Piagam Penetapan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945.
4. Berau
Adalah daerah
istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah
Istimewa Berau dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang
dimilikinya. Daerah Istimewa Berau terdiri atas swapraja Sambaliung dan
swapraja Gunung-Tabur. Keistimewaan Daerah Istimewa Berau meliputi pengangkatan
Kepala Daerah Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Berau dijabat oleh Sultan Muhammad
Amminuddin. Daerah Istimewa Berau dihapus dengan UU 27/1959 tentang Penetapan
UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di
Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten Berau di dalam lingkungan Provinsi
Kalimantan Timur.
5. Bulongan
Adalah daerah
istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah
Istimewa Bulongan dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal
usul yang dimilikinya. Daerah Istimewa Bulongan terdiri atas swapraja Bulongan.
Keistimewaan Daerah Istimewa Bulongan meliputi pengangkatan Kepala Daerah
Istimewa. Kepala Daerah Istimewa Bulongan dijabat oleh Sultan Maulana Muhammad
Jalaluddin, sampai beliau mangkat pada 1958. Daerah Istimewa Bulongan dihapus
dengan UU 27/1959 tentang Penetapan UU Darurat 3/1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan. Daerahnya dijadikan Kabupaten
Bulongan di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. Kini wilayah bekas
Daerah Istimewa Bulongan, yang meliputi kabupaten- kabupaten Bulongan Malinau,
Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan, dibentuk satu provinsi, Provinsi
Kalimantan Utara pada 17 November 2012, terpisah dari Provinsi Kalimantan
Timur.
6. Kutai
Adalah daerah
istimewa setingkat kabupaten di dalam lingkungan Provinsi Kalimantan. Daerah
Istimewa Kutai dibentuk oleh negara Indonesia dengan UU Darurat 3/1953 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan karena hak asal usul yang
dimilikinya. Daerah Istimewa Kutai terdiri atas swapraja Kutai. Keistimewaan
Daerah Istimewa Kutai meliputi pengangkatan Kepala Daerah Istimewa. Kepala
Daerah Istimewa Kutai dijabat oleh Sultan A.M. Parikesit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar